Christian Joshua Pale, Founder dan Leader Animals Hope Shelter dari Bogor, tiba di Polres Kutai Barat, Jumat (22/8/2025) sore sekitar pukul 17.00 WITA dan langsung membuat laporan ke Polres Kutai Barat.
Sebelumnya, Joshua sempat berada di Samarinda dan membuat laporan di Polresta Samarinda.
“Kalau workshopnya dia itu di Samarinda. Tapi kalau kejadiannya ternyata dari informasi yang saya terima di Kutai Barat,” terang Joshua.
Joshua menegaskan kasus ini termasuk tindak pidana sesuai Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.
“Kami ingin membuktikan kalau di negara kita sudah ada undang-undangnya. Tujuannya agar masyarakat sadar dan tidak ada lagi tindakan keji atau penyiksaan terhadap hewan,” katanya.
Dalam video terlihat sekitar empat sampai lima orang terlibat, satu orang merekam dan mengunggah ke media sosial.” Kalau satu ini sudah diketahui, otomatis yang lainnya bisa ketahuan,” jelasnya.
Joshua juga menyoroti lemahnya implementasi Undang-Undang Perlindungan Hewan. “Tidak serius, ini kenyataan. Aparat masih terkesan acuh ketika mendapat laporan. Saya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa UU perlindungan hewan itu ada dan ada konsekuensinya,” ujarnya.
Di Polres Kubar, Joshua menyampaikan apresiasi atas penanganan kasus yang cepat dan profesional. ”Begitu saya tiba sore ini, saya langsung diterima dengan baik dan segera membuat laporan polisi. Tim Inafis dan Buser juga langsung disiapkan untuk menuju TKP,” terangnya.
Para terduga pelaku adalah pekerja salah satu perusahaan tambang sebagai operator. Perbuatan mereka sangat kejam, direkam, dan disebarluaskan di media sosial. Harapannya kasus ini bisa menjadi tonggak sejarah penegakan hukum Pasal 302 KUHP.
Ia menambahkan, proses penyidikan sudah berjalan dan pelaku akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Saya, bersama jutaan pecinta anjing di seluruh dunia, akan terus mengawal kasus ini sampai tahap pelimpahan berkas (P21) hingga putusan hakim di pengadilan. Kasus di Kutai Barat ini saya harap bisa menjadi tonggak sejarah penegakan Undang-Undang Perlindungan Hewan,” pungkasnya.
Editor: Erwin