RDP dipimpin Ketua DPRD Kutai Barat Ridwai yang menjelaskan kalau pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang beberapa waktu lalu menggelar aksi damai di halaman DPRD beberapa waktu lalu.
Dalam rapat, warga menyampaikan keberatan atas pembebasan lahan yang dinilai tidak tepat sasaran serta kompensasi yang belum mereka terima sejak perusahaan beroperasi.
“Dari hasil pembahasan, DPRD bersama peserta rapat menyepakati sejumlah poin penting sebagai dasar penyelesaian konflik,” kata Ridwai usai rapat kepada Korankaltim.com.
Satu diantara keputusan penting adalah permintaan penghentian sementara seluruh aktivitas operasional PT BDLR. Penghentian ini diperlukan untuk memberi ruang bagi proses verifikasi data warga terdampak yang akan dilakukan oleh tim yang dibentuk pemerintah kampung dan camat setempat.
Dalam rapat juga diakui adanya ketidaksesuaian dalam proses pembebasan lahan yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD merekomendasikan agar proses penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan melibatkan partisipasi warga secara langsung. Untuk menjamin keabsahan data, disarankan pembentukan tim mediasi atau verifikasi independen yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak perusahaan.
Selain itu, PT BDLR diminta menindaklanjuti laporan-laporan warga yang hingga kini belum menerima tali asih. DPRD juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian hingga tuntas, agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan dalam proses investasi dan pembangunan di wilayah tersebut.
Namun pihak perusahaan belum sepenuhnya menyetujui hasil RDP tersebut. Kuasa hukum sekaligus perwakilan manajemen PT BDLR, Dalmasius Guntong mengatakan keputusan penghentian kegiatan operasional tidak bisa diambil secara langsung karena harus melalui manajemen pusat di Jakarta.
“Yang hadir dalam rapat ini hanya perwakilan lokal. Kami belum memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan hal-hal strategis seperti penghentian aktivitas perusahaan,” jelas Dalmasius.
Editor: Aspian Nur