Debat ini hanya diikuti oleh dua pasangan calon (paslon), yaitu paslon nomor urut 2 dan 3. Sementara itu, pasangan nomor urut 1, Yohannes Avun dan Juan Jenau, tidak hadir dalam forum tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu, Paulus Winarno Henratmukti, menjelaskan bahwa paslon nomor urut 1 telah diberikan kesempatan untuk hadir tetapi secara resmi menyatakan tidak akan mengikuti debat publik tersebut.
Pernyataan resmi ini sudah diumumkan KPU melalui Surat Pengumuman Nomor 8/PL.04.2-Pu/6411/2025. “Paslon nomor 1 telah menyampaikan penolakan secara resmi untuk berpartisipasi dalam debat,” ungkap Paulus.
Meski hanya dihadiri dua paslon, namun jalannya debat tetap berlangsung dinamis. Keduanya menyampaikan visi, misi, serta program unggulan mereka.
Paulus tegaskan debat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Mahulu 2024.
“Putusan MK Nomor 224 memerintahkan agar KPU Mahulu menggelar pemungutan suara ulang. Debat kandidat menjadi bagian dari tahapan kampanye,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat Mahulu memanfaatkan momentum debat ini untuk memperdalam pemahaman terhadap calon pemimpinnya dan membuat pilihan secara cerdas dan bertanggung jawab.
Editor: Erwin