Komitmen ini ditegaskan oleh Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh melalui Plt. Asisten 2 Setkab Mahulu Wenefrida Kayang saat menghadiri sekaligus membuka acara dalam kegiatan pendampingan, peningkatan, pelayanan dan optimalisasi BLUD di Kantor Bupati Mahulu, Kamis (10/4/2025) hari ini.
Dalam sambutannya Wenefrida menjelaskan, BLUD merupakan satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan barang atau jasa.
BLUD didesain untuk beroperasi tanpa mengutamakan keuntungan, namun tetap berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
“Tujuan dari pembentukan BLUD adalah agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih fleksibel, cepat, dan efisien, tanpa terikat sepenuhnya pada mekanisme birokrasi seperti OPD biasa,” ujar Wenefrida.
Namun hingga saat ini penerapan sistem BLUD di Mahulu masih menghadapi sejumlah tantangan yang cukup kompleks.
Salah satunya adalah kurangnya pemahaman di kalangan instansi terkait mengenai ketentuan teknis dan regulasi yang mengatur BLUD, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 beserta aturan turunannya.
“Kami mencatat masih banyak instansi yang belum memahami secara utuh regulasi yang ada, sehingga implementasi BLUD di lapangan belum maksimal,” jelasnya.
Hal ini berdampak pada kesulitan dalam mengambil keputusan yang tepat dan sesuai aturan yang berlaku.
Wenefrida juga menyoroti adanya perbedaan penafsiran antara auditor dan pengelola BLUD terhadap regulasi yang sama. Perbedaan ini menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan keuangan dan program, yang pada akhirnya menghambat proses pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, meskipun BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, kenyataannya masih banyak BLUD di Mahulu yang menerapkan sistem pengelolaan seperti OPD biasa.
Hal ini membuat mereka tidak dapat memanfaatkan fleksibilitas tersebut secara optimal, sehingga pelayanan yang diberikan tidak jauh berbeda dari lembaga non-BLUD.
Permasalahan lain yang juga menjadi perhatian adalah belum jelasnya mekanisme pertanggungjawaban atas pengambilan keputusan keuangan dan manajerial.
Situasi ini menimbulkan risiko terjadinya inefisiensi hingga potensi penyalahgunaan kewenangan, yang tentu harus dicegah sedini mungkin. “Banyak pengelola BLUD yang masih berorientasi pada pendekatan administratif semata, bukan pada capaian kinerja dan peningkatan kualitas layanan. Ini menjadi tantangan besar jika kita ingin melihat perubahan nyata dalam pelayanan publik,” tambah Wenefrida.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara perangkat daerah dan pengelola BLUD guna mencari solusi dari berbagai persoalan tersebut.
Kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat menjadi wadah untuk meningkatkan pemahaman, menyamakan persepsi, dan merumuskan strategi yang tepat. “Saya mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan fokus dan sungguh-sungguh, dari awal hingga akhir,” pesannya.
Semua pihak diimbau tidak hanya menjadikan kegiatan ini sebagai rutinitas, tetapi benar-benar menyerap ilmu yang diberikan demi kemajuan bersama.
Wenefrida optimistis dengan adanya sinergi dan komitmen bersama, BLUD di Kabupaten Mahakam Ulu dapat berkembang menjadi institusi yang profesional, efisien, dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.
"Mari jadikan BLUD sebagai motor penggerak pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur