Banyaknya aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui DPRD justru tidak terakomodasi setelah proses evaluasi provinsi jadi sorotan Devung.
"Kami memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses. Namun, setelah APBD disahkan dan dievaluasi hampir semua usulan kami hilang," ujar Devung kepada awak media usai mengikuti Musrenbang RKPD 2026 Senin (24/3/2025) pagi tadi di Ballroom Kantor Bupati di Ujoh Bilang.
Kondisi tersebut menurutnya melemahkan peran DPRD sebagai lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat. Padahal setiap anggota DPRD menerima aspirasi masyarakat secara langsung dalam reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun.
Aspirasi itu seharusnya menjadi bagian penting dalam perencanaan pembangunan daerah.
"Kalau bicara skala prioritas, sekarang prioritasnya apa? Sampai hari ini PDAM di Mahulu belum ada, listrik pun belum menyentuh seluruh masyarakat. Kalau bicara pembangunan yang berkeadilan, maka kebutuhan dasar seperti ini seharusnya menjadi perhatian utama," tegasnya.
Menurut Devung, DPRD bukan hanya ingin dilibatkan dalam seremonial Musrenbang, tetapi juga dalam proses penyusunan anggaran yang lebih transparan.
Ia mempertanyakan mengapa usulan DPRD sering tidak terakomodasi tanpa ada kejelasan dari pihak eksekutif.
"Kami tidak ingin lembaga DPRD hanya dijadikan simbol. Jika ada efisiensi anggaran, kami setuju, tetapi transparansi juga harus dijaga. Kami ingin tahu alasan mengapa aspirasi kami dikesampingkan, karena ini bukan kepentingan pribadi, melainkan kepentingan rakyat," ujarnya.
DPRD sangat mendukung kebijakan efisiensi yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Namun ia menilai efisiensi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat yang telah disampaikan melalui DPRD.
"Dari 519 usulan yang kami ajukan, kami tidak meminta semuanya harus terakomodasi. Tapi paling tidak, mana yang benar-benar prioritas harus dibahas bersama. Jangan sampai kebutuhan mendesak masyarakat justru tidak masuk dalam perencanaan," papar Devung.
Diharapkan proses penyusunan RKPD 2026, DPRD dan eksekutif bisa lebih terbuka dan bekerja sama untuk menghasilkan kebijakan yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Pembangunan Mahulu tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan satu pihak, melainkan harus mencerminkan kebutuhan seluruh masyarakat.
Selain itu DPRD memiliki tanggung jawab dalam mengawasi jalannya program pembangunan. Jika usulan yang telah dikawal oleh DPRD terus-menerus tidak diakomodir maka dikhawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif maupun eksekutif akan semakin menurun.
Pemerintah daerah diharapkan bisa lebih responsif dalam menerima masukan dari DPRD. Ia menegaskan bahwa sinergi antara DPRD dan eksekutif adalah kunci untuk mewujudkan pembangunan Mahulu yang lebih baik dan merata di seluruh wilayah.
Editor: Aspian Nur