Kebijakan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur hak pilih dalam situasi PSU guna menjamin transparansi dan mencegah potensi pelanggaran.
Komisioner KPU Mahulu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Guntur Ponda Hidayat menegaskan, keputusan tersebut diambil untuk menghindari kemungkinan adanya suara ganda, pemalsuan identitas, serta potensi konflik yang dapat timbul akibat persaingan antarpendukung pasangan calon dalam PSU.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi sangat jelas. Warga yang sudah memilih di luar Mahakam Ulu tidak bisa kembali memberikan suaranya di sini. Ini untuk menjaga keadilan dan menghindari adanya potensi suara ganda," ujar Ponda Kamis (13/3/2025).
Ketentuan tersebut menjadi solusi bagi penyelenggara pemilu dalam meminimalisir persoalan yang kerap terjadi dalam gelaran Pilkada, termasuk mengurangi potensi gesekan di tengah masyarakat.
Meskipun demikian diakuinya tingkat kerawanan masih ada, sehingga diperlukan pengawasan ketat dari semua pihak terkait.
Selain itu, KPU Mahakam Ulu juga menegaskan bahwa PSU akan menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan pada Pilkada serentak 2024.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih serta menjaga transparansi dalam proses pemungutan suara. "Kami ingin memastikan daftar pemilih tetap yang digunakan benar-benar akurat, sehingga PSU dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," papar Ponda.
Untuk itu, KPU Mahulu akan melakukan koordinasi intensif dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) guna memverifikasi dan memastikan validitas DPT.
Langkah ini menjadi krusial agar tidak ada celah bagi potensi pelanggaran atau sengketa di kemudian hari. Selain koordinasi internal, KPU Mahulu juga berencana menggelar sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan serta mekanisme PSU.
"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya secara bijak dan sesuai dengan ketentuan," tutup Ponda.
Editor: Aspian Nur