Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap pemuda berinisial LL (31), warga Kampung Datah Bilang Ilir, Kecamatan Long Hubung.
Kapolsek Long Hubung, Iptu Aan Anwar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kampung Datah Bilang Ulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Long Hubung segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.
“Saat petugas berada di sekitar sebuah rumah kos milik P, kami melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di teras rumah. Setelah didekati dan diperiksa, pria tersebut mengaku berinisial LL,” ungkap Kapolsek Long Hubung, Kamis (20/2/2025).
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 0,11 gram dan 0,15 gram.
Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa satu dompet kecil berwarna merah muda dengan motif kartun, satu unit ponsel berwarna putih, satu korek gas, dua pipet kaca dengan bekas terbakar, satu alat hisap dari botol minuman, satu unit timbangan digital kecil, plastik klip bening serta uang tunai sebesar Rp639.000.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu.
Sementara itu, tersangka LL masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini adalah langkah bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” tandasnya.
Editor: Erwin