Selasa, 11/02/2025
Selasa, 11/02/2025
Aksi mogok kerja yang dilakukan para guru di Mahulu kemarin menuntut keadilan TPP. (sanggaufb)
Selasa, 11/02/2025
Aksi mogok kerja yang dilakukan para guru di Mahulu kemarin menuntut keadilan TPP. (sanggaufb)
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG – Keluhan para guru di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terkait kebijakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) khususnya tenaga pengajar yang memicu aksi mogok mengajar karena merasa tidak adil Senin (10/2/2025) kemarin direspons Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Mahulu Kristina Tening.
Kepada Korankaltim.com Selasa (11/2/2025) hari ini, Kristina menyebut perbedaan kenaikan tunjangan antara jabatan struktural dan fungsional bukan hanya sekadar soal nominal tapi juga mempertimbangkan berbagai faktor yang telah ditetapkan dalam regulasi pusat.
Ketidakpuasan muncul karena kenaikan TPP bagi pejabat struktural dinilai lebih tinggi dibandingkan tenaga pendidik. Namun Kristina menegaskan penentuan besaran tunjangan tidak bisa hanya dilihat dari angka semata, melainkan harus berdasarkan faktor pengungkit atau bukti pendukung (eviden) yang mempengaruhi kenaikan tersebut.
"Kami memahami keresahan para guru yang merasa ada kesenjangan dalam kebijakan ini. Dalam menentukan besaran kenaikan tunjangan tidak bisa hanya melihat dari sisi jumlah kenaikan melainkan juga harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti beban kerja, tingkat tanggung jawab, serta aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," papar Kristina.
Pemerintah daerah tetap terbuka terhadap masukan dari para guru dan akan membahasnya dengan unsur pimpinan untuk mencari solusi yang terbaik. Namun perubahan kebijakan tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena ada ketentuan yang harus diikuti agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
"Niat kami adalah memastikan seluruh ASN mendapatkan tunjangan yang layak dan merasa nyaman dalam bekerja. Namun selain memperjuangkan kesejahteraan pegawai kami juga harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan aturan yang berlaku. Tidak mungkin menaikkan tunjangan tanpa mempertimbangkan regulasi yang sudah ditetapkan oleh pusat," tegas Kristina.
Kristina juga menyoroti adanya kesalahpahaman terkait perbedaan antara TPP dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Menurutnya, kedua tunjangan tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda sehingga tidak bisa disamakan begitu saja.
"Kami menerima masukan ini dan akan meninjau kembali regulasi yang berlaku. Jika ada hal yang masih perlu diklarifikasi, tentu akan kami kaji lebih lanjut agar kebijakan yang diambil tetap sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari," tambahnya.
Para guru diimbau untuk tetap menjalankan tugas mereka dengan baik sambil menunggu hasil evaluasi yang tengah dilakukan oleh pemerintah daerah. "Kami memiliki niat baik untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar mereka tidak merasa dirugikan. Namun, kami juga harus memastikan kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor yang benar, agar tidak menjadi permasalahan di masa mendatang," ucap Kristina.
Pemerintah Kabupaten Mahulu menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik terkait kebijakan tunjangan ASN, dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan prinsip keadilan bagi seluruh pegawai.
Editor: Aspian Nur
Selasa, 11/02/2025
Aksi mogok kerja yang dilakukan para guru di Mahulu kemarin menuntut keadilan TPP. (sanggaufb)
TERPOPULER
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.