Komisioner Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajaat, menyampaikan bahwa kegiatan penertiban APK dimulai pada Minggu (24/11/2024) pukul 12.00 WITA. Jadwal tersebut dipilih untuk menghormati masyarakat Kristiani yang melaksanakan ibadah minggu pagi.
Menurut Awang, meskipun penertiban di ibu kota kabupaten baru dimulai, proses serupa sudah dilaksanakan di kecamatan lain sejak beberapa hari sebelumnya.
Penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Polsek, Koramil, pemerintah kecamatan, Satuan Linmas, dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
“Termasuk APK yang dipasang di pohon-pohon di pinggiran Sungai Mahakam. Jika pohon tersebut tidak bisa dipanjat, maka akan ditebang menggunakan mesin senso. Pemasang APK harus bertanggung jawab atas hal ini,” jelasnya.
Namun, Awang menyoroti bahwa penertiban di wilayah ibu kota kurang tertib dibandingkan daerah lain. Sejumlah APK masih ditemukan terpasang meski masa tenang sudah dimulai pada 24 November.
Padahal, Bawaslu telah memberikan imbauan kepada semua pasangan calon (paslon) untuk menurunkan APK mereka. Imbauan ini disampaikan melalui rapat koordinasi pada 22 November dan surat resmi kepada para paslon.
“Seharusnya semua APK dibersihkan secara mandiri. Karena masih banyak yang tidak diturunkan, kami mengambil tindakan tegas dengan menertibkannya. APK yang ditertibkan tidak akan dikembalikan kepada paslon,” tegas Awang.
Ia menambahkan bahwa masa tenang merupakan periode tanpa aktivitas kampanye, termasuk pemasangan APK di tempat umum.
“Pemasangan APK adalah bagian dari metode kampanye. Jika masih ada APK di tempat umum saat masa tenang, itu dianggap sebagai aktivitas kampanye,” tutupnya.
Editor: Erwin