Laporan itu diterima Bawaslu Mahulu pada Senin, (28/10/2024) hari ini dan disampaikan Komisioner Bawaslu Mahulu Leondor Awang Ajat kepada media.
Awang menjelaskan, dirinya belum menerima laporan langsung dari petugas penerima namun Bawaslu Mahulu akan memproses laporan sesuai prosedur yang berlaku. "Kalau memang ada laporan resmi kami proses sesuai mekanisme yang ada," tegas Awang.
Staf khusus yang ditugaskan menerima laporan telah dibekali dengan keterampilan untuk menangani laporan. "Staf tersebut berasal dari divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa," tambahnya.
Setelah laporan diterima mereka akan melakukan penelitian awal dan memberikan tanda terima jika laporan lengkap. Tim kemudian melaporkan kepada pimpinan untuk dilanjutkan dengan kajian awal guna memastikan laporan memenuhi syarat formil dan material.
"Saya akan cek di penerima laporan nanti untuk mengetahui detailnya. Siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan," ucap Awang.
Dalam waktu 1x24 jam, Bawaslu akan melakukan kajian awal dan jika lengkap registrasi segera dilakukan. Bawaslu Mahulu juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi sehingga setelah tahap kajian mereka akan melaporkan hasilnya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) untuk menentukan sanksi yang akan ditindaklanjuti bupati.
Sanksi yang akan diberikan bervariasi, mulai dari ringan, sedang hingga berat bahkan bisa berujung pada pemecatan. Namun BKN-lah yang menentukan jenis sanksi sesuai dengan kasusnya.
"Saat ini, laporan masih dalam penelusuran dan bersifat substansi, sehingga perlu kajian lebih lanjut untuk proses pembuktian. Bukti yang kuat, seperti saksi langsung, video dan foto akan sangat membantu," pungkas Awang.
Editor: Aspian Nur