Walaupun belum ada laporan resmi yang masuk, beberapa indikasi pelanggaran telah terdeteksi oleh Bawaslu Mahulu selama masa kampanye berlangsung.
"Dalam satu kasus yang sudah ditelusuri, tidak ditemukan bukti materiil yang cukup, sehingga tidak bisa diregistrasi sebagai temuan resmi. Namun, ada satu kasus lain yang masih dalam tahap penelusuran," jelas Saaludin saat diwawancarai media di Gedung DPRD Mahulu, Jumat (25/10/2024).
Menurutnya, proses penelusuran saat ini termasuk permintaan keterangan dari pihak terkait. Saaludin menambahkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut mencakup indikasi keterlibatan seorang kepala desa dalam aktivitas kampanye, dan saat ini Bawaslu masih mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Ia mengatakan bila bukti yang terkumpul cukup kuat dan memenuhi syarat formil maupun materiil, kasus ini akan diregistrasi sebagai temuan dan diproses lebih lanjut.
Jika pelanggaran tersebut terbukti, maka akan dilanjutkan dengan persidangan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang akan menilai pasal-pasal pidana terkait.
"Bila dugaan pelanggaran melibatkan petinggi, maka kami akan membawa kasus tersebut ke sidang Gakumdu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," pungkas Saaludin.
Editor: Supiansyah