Berkat kerja keras dan kerja cepat aparat kepolisian, peredaran barang haram tersebut bisa dicegah, satu diantaranya yang dilakukan oleh seorang pria bernama Samrani alias Uyan ini.
Pria berusia 54 tahun itu diringkus aparat kepolisian dari Polres Kutai Barat saat hendak menjual sabu-sabu.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Kasi Humas Polres Kubar Ipda Sukoco menceritakan penangkapan Uyan yang merupakan warga Kampung Bakung, Kecamatan Penyinggahan, Kabupaten Kutai Barat.
Semua berawal dari laporan warga terkait peredaran narkoba dan atas instruksi Kapolsek Penyinggahan Ipda Dwi Yulistiono, anggota Polsek Penyinggahan segera melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Minggu (13/10/2024) lalu Uyan berhasil diamankan petugas karena diduga akan melakukan transaksi narkoba di sebuah pondok walet di Kampung Bakung.
"Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sembilan poket sabu dengan berat total 4,3 gram dan beberapa peralatan yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika." ucap Sukoco kepada Korankaltim.com Rabu (16/10/2024).
Selain narkotika diamankan pula sebuah handphone, dua korek gas dan sejumlah uang tunai dengan pecahan yang bervariasi, selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polsek Penyinggahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat." ujar Sukoco.
Editor: Aspian Nur