Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin menyebut ASN harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN selama proses Pilkada 2024. ASN dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, terutama dalam kampanye tatap muka.
Meskipun ada wacana terkait keterlibatan ASN dalam mendengarkan orasi kampanye paslon, aturan resmi yang mengizinkan hal tersebut belum diberlakukan. Karena itu, ASN tetap dilarang menghadiri kegiatan kampanye secara langsung dan Bawaslu berkewajiban untuk mengawasi dan mengingatkan ASN agar tidak melanggar aturan tersebut.
“Kalau hanya ingin mengetahui visi misi paslon, ASN bisa melihat baliho, spanduk atau membaca berita di media massa. Tapi kalau hadir dalam kampanye tatap muka, rapat umum atau kampanye terbatas tetap tidak diperbolehkan,” tegas Saaludin kepada Korankaltim.com Minggu (13/10/2024).
Bawaslu juga menyoroti larangan bagi aparatur kampung untuk terlibat dalam kampanye. Melanggar aturan ini dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara minimal 32 bulan dan maksimal 72 bulan terutama jika terbukti merugikan atau menguntungkan paslon tertentu.
“Keterlibatan kepala desa dan aparatur kampung dalam kampanye menjadi perhatian serius, karena kasus serupa pernah banyak terjadi secara nasional pada Pilkada 2020,” tambah Saaludin.
Untuk di Mahulu hingga saat ini belum ada pelanggaran dari aparatur kampung yang ditangani oleh Bawaslu.
Editor: Aspian Nur