Namun meski memakan waktu cukup lama, KPU Mahulu belum dapat memastikan jumlah total DPT yang berasal dari 77 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 50 kampung yang tersebar di lima kecamatan pada kabupaten tersebut.
Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti, mengonfirmasi, penundaan ini disebabkan oleh kendala sinkronisasi aplikasi Sidalih atau sistem daftar pemilih yang digunakan KPU secara nasional untuk memverifikasi data pemilih.
"Kami masih menunggu sinkronisasi dari Sidalih karena jaringan yang kurang stabil menjadi kendala bagi kami di kabupaten yang cukup terluar," ujar Paulus kepada awak media saat pleno diskors.
Sidalih, aplikasi yang memastikan keakuratan data pemilih dan menghindari kegandaan, tengah menghadapi keterlambatan sinkronisasi, terutama karena beban pengguna yang tinggi di seluruh Indonesia.
Hal ini berdampak pada wilayah-wilayah dengan jaringan yang kurang memadai, termasuk Mahulu. "Sampai sekarang kami masih mengalami kendala sinkronisasi, terutama karena Sidali dipakai secara nasional," tambah Paulus.
Meski demikian, proses rekapitulasi daftar pemilih masih dalam rentang waktu yang diizinkan hingga 21 September 2024. Hingga saat ini diperkirakan jumlah pemilih berkisar antara 27.868 hingga 27.874, dengan 121 pemilih baru dan 156 pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun angka tersebut dapat berubah setelah sinkronisasi Sidalih selesai.
KPU Mahulu berharap setelah Sidalih sinkron, DPT yang ditetapkan akan bebas dari data pemilih ganda dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan sisa waktu yang hanya satu hari lagi, tim berharap data bisa segera diselesaikan dan ditetapkan. "Jika tidak ada pergeseran lagi setelah sinkronisasi Sidalih kami bisa segera menetapkan DPT secara resmi," tutup Paulus.
Editor: Aspian Nur