Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Mahakam UluYosep Sangiang. Sekretariat DPRD bersifat pasif dalam hal PAW dan hanya menunggu surat pengunduran diri serta surat dari partai terkait pemberhentian dan penggantian anggota dewan.
"Kalau masalah PAW belum ada. Kami hanya menerima surat pengunduran diri yang disampaikan ke sekretariat DPRD, sesuai tupoksi kami," kata Sangiang kepada Korankaltim.com akhir pekan tadi.
Proses PAW akan berlangsung seperti pelantikan dewan baru, dengan diawali surat pengunduran diri pribadi dari anggota DPRD yang bersangkutan yang akan dibarengi dengan surat dari DPP partai. Dalam hal ini, sekretariat hanya memproses surat-surat tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Ranah sekretariat dalam hal ini pasif, kami menunggu dari partai. Prosesnya nanti seperti pelantikan dewan baru, akan ada SK pemberhentian dari gubernur lalu SK pengangkatan anggota baru berdasarkan usulan partai," ucap Sangiang lagi.
Terpisah Ketua Sementara DPRD Mahulu, Devung Paran menyebutkan PAW akan segera dilakukan setelah pelantikan ketua DPRD definitif Oktober 2024 mendatang, setelah itu dilakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Kami usahakan setelah ketua DPRD definitif ditetapkan langsung melaksanakan PAW dan pembentukan AKD sesegera mungkin," tegas Devung.
Editor: Aspian Nur