Jumat, 13/09/2024

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Diperpanjang hingga Oktober 2024

Jumat, 13/09/2024

Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan Denda PKB diperpanjang hingga 12 Oktober 2024. (Foto: UPTD PPRD Bapenda Kubar)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Diperpanjang hingga Oktober 2024

Jumat, 13/09/2024

logo

Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan Denda PKB diperpanjang hingga 12 Oktober 2024. (Foto: UPTD PPRD Bapenda Kubar)

Penulis: Kristianus YR

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Program pemutihan pajak oleh Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan diperpanjang hingga Oktober 2024.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Mulia Pardosi  mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang hingga 12 Oktober mendatang.

"Bagi masyarakat bisa menginformasikan kepada keluarga, teman atau kerabat dan memanfaatkan secara maksimal program pemutihan yang diperpanjang untuk satu bulan lagi," ucapnya kepada korankaltim.com (13/9/2024).

Mulia Pardosi juga menerangkan program perpanjangan pemutihan pajak kali ini meliputi, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pembayaran PKB dapat dibayarkan melalui E-Samsat di Bank Kaltimtara, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BCA,PT POS, Pegadaian ,Indomaret dan juga bisa dibayar melalui aplikasi DG (Banking Kaltimtara), Tokopedia, Link Aja, serta Samsat Kaltim Delivery.

Editor: Supiansyah

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Diperpanjang hingga Oktober 2024

Jumat, 13/09/2024

Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan Denda PKB diperpanjang hingga 12 Oktober 2024. (Foto: UPTD PPRD Bapenda Kubar)

Share

Berita Terkait