Jumat, 13/09/2024
Jumat, 13/09/2024
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan Denda PKB diperpanjang hingga 12 Oktober 2024. (Foto: UPTD PPRD Bapenda Kubar)
Jumat, 13/09/2024

Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan Denda PKB diperpanjang hingga 12 Oktober 2024. (Foto: UPTD PPRD Bapenda Kubar)
Penulis: Kristianus YR
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Program pemutihan pajak oleh Pemprov Kaltim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan diperpanjang hingga Oktober 2024.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Bapenda Kaltim wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Mulia Pardosi mengatakan pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diperpanjang hingga 12 Oktober mendatang.
"Bagi masyarakat bisa menginformasikan kepada keluarga, teman atau kerabat dan memanfaatkan secara maksimal program pemutihan yang diperpanjang untuk satu bulan lagi," ucapnya kepada korankaltim.com (13/9/2024).
Mulia Pardosi juga menerangkan program perpanjangan pemutihan pajak kali ini meliputi, Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB kedua dan seterusnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan pembayaran PKB dapat dibayarkan melalui E-Samsat di Bank Kaltimtara, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, Bank BCA,PT POS, Pegadaian ,Indomaret dan juga bisa dibayar melalui aplikasi DG (Banking Kaltimtara), Tokopedia, Link Aja, serta Samsat Kaltim Delivery.
Editor: Supiansyah
Jumat, 13/09/2024
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan Denda PKB diperpanjang hingga 12 Oktober 2024. (Foto: UPTD PPRD Bapenda Kubar)
TERPOPULER