"Rancangan Perubahan APBD tahun 2024 disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD KUA (Kebijakan Umum Anggaran)," jelas Yuli.
Terjadi perubahan regulasi dan perubahan dana transfer yang signifikan, perubahan asumsi ekonomi makro, pelampuan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam Kebijakan Umum APBD KUA juga menjadi penyebab Perubahan terhadap APBD.
Hal mendasar terjadinya perubahan pada APBD Kutai Barat 2024 karena terjadinya perubahan terhadap regulasi.
"Hal tersebut antara lain perubahan atas peraturan bupati tentang tambahan penghasilan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), pembayaran utang kepada pihak ketiga, penyesuaian rincian insentif, penyesuaian rincian alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 serta penyesuaian pendapatan dana transfer tahun 2023," papar Yuli.
Adapun usulan RPAPBD 2024 antara lain Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,21 Triliun, turun dari sebelumnya sebesar Rp3,91 Triliun atau minus 17,92 persen. Belanja daerah di proyeksikan Rp4,99 Triliun, naik dari sebelumnya sebesar Rp4,01 Triliun, naik sebesar 24,33 persen. Pembiayaan daerah diproyeksikan Rp4,99 Triliun, naik dari sebelumnya sebesar Rp4,02 Triliun, naik sebesar 24,30 persen.
Dengan disampaikannya nota pengantar Raperda APBD-P tahun anggaran 2024 beserta lampirannya tersebut, Yuli mengharapkan pimpinan DPRD Kubar untuk diteliti dan dibahas lebih lanjut.
"Kami berharap bisa diteliti dan dibahas agar nantinya dapat disahkan menjadi Perda tentang perubahan APBD 2024," katanya.
Rapat Paripurna I Masa Sidang III tersebut, dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kutai Barat, unsur Forkopimda serta pejabat di lingkungan Pemkab Kubar.
Editor: Aspian Nur