Belakangan diketahui kades tersebut adalah Herkolanus, pemimpin di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok dan akibat fotonya itu dirinya saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Herkolanus sendiri mengakui foto yang beredar adalah dirinya, namun ia menampik isu dugaan dirinya terlibat dalam politik praktis, hal mana yang dilarang untuk seorang kepala desa.
"Saya memang ada menerima stiker tersebut namun dalam kapasitas saya sebagai ketua harian SRA (Sempekat Rumput Asa)," kata Herkolanus kepada Korankaltim.com Senin (9/9/2024).
SRA adalah organisasi yang menaungi kampung-kampung di kawasan rumpun Asa Kecamatan Barong Tongkok dan juga sebagai pendukung satu diantara pasangan calon bupati-wakil bupati.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis DPMK) Kubar Erik Victory mengungkapkan semua kepala desa dan petinggi kampung sudah diingatkan mengenai hak, kewajiban dan larangan mereka dalam konteks pemilihan.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran terkait larangan-larangan bagi kepala desa maupun petinggi, baik sebelum Pilkada maupun pada saat pemilu legislatif. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kami akan memproses siapapun yang terbukti melanggar aturan tersebut,” ujar Erik.
"Silakan laporkan ke Bawaslu. Bawaslu akan memproses laporan dan memberikan rekomendasi kepada DPMK untuk ditindak lanjuti,” tegasnya.
Aparatur desa harus menjaga netralitas dalam pemilihan umum, dan bila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu dan Inspektorat akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang.
“Kami berharap agar proses pemilihan dapat berlangsung secara adil dan bebas dari praktik politik yang tidak sehat,” ucap Erik.
Sedangkan Ketua Bawaslu Kubar Lourensius mengaku hingga saat ini belum menerima laporan terkait hal tersebut. "Belum ada laporan sampai saat ini, kalau ada ya kita proses laporannya," jawabnya singkat.
Aturan pelarangan Kepala desa dan perangkat desa melakukan politik praktis tertuang dalam Pasal 280, Pasal 282, dan Pasal 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi yang dikenakan jika aparatur desa terbukti melakukan politik praktis dapat berupa sanksi pidana penjara dan denda.
Editor: Aspian Nur