Bentuknya berupa pemberian atau janji dengan menyuap seseorang menggunakan uang bahkan juga barang bertujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan.
Praktek ini jadi atensi bagi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) mengingat hampir 60 persen masyarakat memilih untuk mau menjadi sasaran politik transaksional.
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu Saaludin melalui Komisioner Bawaslu Bidang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Leonder Awang Ajaat menyebutkan hal tersebut kepada Korankaltim.com, Jumat (30/8/2024).
Menurutnya, potensi pelanggaran yang kerap kali muncul dalam pagelaran pesta demokrasi di Mahulu cukup beragam sehingga untuk menyatakan suatu pelanggaran Pemilu yang sangat berpotensi pun belum bisa dinyatakan Bawaslu Mahulu yang mana yang paling berpotensi dan menjadi atensi semua pihak.
Namun untuk praktik politik perut sendiri diakui Leondor Awang Ajaat pasti akan terjadi di daerah mana saja termasuk Mahulu dan tidak bisa dihindari.
"Nah itu kondisi di lapangan. Sementara hari ini, pemilih kita itu mohon maaf 60 persen masih menginginkan menjadi sasaran politik transaksional. Dalam artian saya kasih kamu, kamu pilih saya. Jadi ada rasa di hati dia wajib memilih itu (si partai pemberi), berhutang budi," kata pria yang kerap disapa Awang itu.
Kalimat "ambil uangnya, jangan pilih orangnya " dianggap Awang sudah basi di Mahulu. Tradisi seperti ini masih kuat di Mahulu. "Mungkin di daerah lain masih heterogen, tapi masyarakat kira di sini itu 60 persen masih menginginkan itu," sebut Awang
Terkait hal ini ia mengaku bersyukur dari tiga pasangan calon yang sudah mendaftar di KPU Mahulu sebagai calon bupati dan wakil bupati yang maju di kontestasi pilkada 2024 Mahulu berkomitmen untuk tidak mempraktikkan hal tersebut selama pilkada berlangsung.
"Yang menjadi kesulitan kami selama ini adalah peserta pemilu atau peserta pemilihan dengan timnya itu belum pernah kolaborasi dengan pengawas pemilu dalam memperjuangkan satu hal yang sama. Nah sekarang ada, jadi kita sudah buat penjajakan juga, dan ini akan kita lakukan setelah penetapan calon sehingga dengan begitu mereka juga sudah jadi objek hukum," tutup Awang.
Editor: Aspian Nur