Diketahui, pendaftaran seleksi CASN 2024 ini telah terbuka sejak 20 Agustus hingga 6 September 2024 mendatang. KemenPAN RB menyatakan pembukaan seleksi CASN kali ini masih terfokus pada formasi CPNS.
Pada seleksi CPNS ini, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) menyediakan sebanyak 434 formasi untuk tenaga kesehatan, teknis dan teknis khusus disabilitas.
Namun di tengah maraknya fresh graduate dan sejumlah tenaga non pegawai (TNP) yang mengambil tes formasi CPNS di lingkungan Pemkab Mahulu, baru-baru ini sejumlah calon peserta CASN justru menerima kabar yang membuat mereka jadi patah semangat dalam mengikuti tes CPNS.
Isu itu diketahui saat pesan WhatsApp dari Stanis BKPSDM Mahulu yang bertuliskan "Selamat pagi kakak2, info terbaru dari teman2 yang membidangi untuk pendaftaran CASN, bagi honorer yg mendaftar CPNS apabila tidak lulus atau dinyatakan gugur, maka tidak bisa di angkat menjadi P3K paruh waktu dan bekerja di pemda Ig. Sumber info dari bagian Pengadaan," ramai beredar di WA grup.
Terkait hal ini, Korankaltim.com mengkonfirmasi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi Mutasi dan Promosi ASN BKPSDM Mahulu, Defri Afrianto, Selasa (27/8/2024) hari ini yang menjelaskan soal isu yang beredar tersebut.
Terkait hal ini, Defri mengatakan bahwa tenaga honorer yang ingin mengikuti CASN tahun ini hanya diperbolehkan untuk memilih satu jenis pengadaan CASN saja, baik itu CPNS dan PPPK.
"Nanti akan ada surat resmi terkait itu. Saya hanya meluruskan saja bahwa tenaga honorer hanya bisa memilih salah satu jenis pengadaan baik itu CPNS maupun PPPK pada tahun ini. Kemudian sesuai regulasi yang ada memang yang dimungkinkan untuk dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu adalah tenaga honorer yg mengikuti serangkaian seleksi PPPK bukan CPNS," katanya.
Sebagaimana hal tersebut juga dikatakan Defri bahwa sesuai UU ASN 2023 tentang Manajemen ASN pada pasal 66 menyatakan Penataan Pegawai Non ASN dilaksanakan paling lambat sampai Desember 2024. Kemudian sesuai Permenpan 6/2023 tentang Pengadaan ASN pasal 25 ayat 3 : Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN yaitu : a. PNS, b. PPPK. Pada tahun anggaran yg sama.
"Sementara berdasarkan Kepmenpan 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024 pada diktum medua menjelaskan bahwa kebutuhan sebagaimana dimaksud pada diktum pertama diperuntukan bagi : a. Eks THK 2, atau ; b. Tenaga Non ASN ( Tenaga non ASN yg terdata dalam database BKN dan aktif bekeerja pada instansi pemerintah, dan pegawai yang aktif bekerja pada Instansi Pemerintah paling sedikit 2 tahun secara terus menerus)," sebutnya.
Kemudian untuk di diktum 33, dikatakan Defri bahwa dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan meenjadi PPPK Paruh Waktu.
Sehingga, ia menjelaskan bahwa dasar hukum yang mengatakan tidak bekerja lagi di pemerintah daerah (pemda) tertentu berada pada poin satu. Sebagaimana, ia mengatakan bahw hal ini juga merupakan salah satu penataaan yg dilakukan oleh pemerintah pusat adalaah melalui rekrutmen CPNS dan PPPK.
"CPNS untuk mengakomodir fresh graduate dan PPPK mengakomodir kawan-kawan honorer. Makanya d Kepmenpan terkait seleksi PPPK dicantumkan apabila teman-teman honorer tidak lulus seleksi PPPK tahun ini dimungkinkan untuk dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu," terangnya.
Tetapi, terkait hal ini, Defri mengakui bahwa BKPSDM Mahulu masih menanyakan pihak Kemenpan terkait isu tersebur karena ia mengakui sampai saat ini belum ada jawaban pasti terkait isu yang beredar.
"Karena regulatornya di Menpan maka kita tunggu saja kebijakannya seperti apa terkait kawan-kawan honorer yg mendaftar di CPNS," tambahnya.
Terkahir, saat ditanya soal apakah hal ini hanya terjadi di Mahulu, Defri mengaku hal ini seharusnya terjadi dengan daerah lain di Indonesia.
"Tapi saya bisa pastikan kalau di daerah lain pelamar hanya dibolehkan bertanya ke call center yang telah ditentukan dan disuruh memaknai sendiri Kepmenpan itu. Kalau di kita, kami masih berupaya membantu menjawab pertanyaan teman-teman semampu kami," pungkasnya.
Editor: Supiansyah