Kampung-kampung tersebut adalah Kampung Long Apari Kecamatan Long Apari, Kampung Long Lunuk Baru Kecamatan Long Pahangai, dan Kampung Long Hurai Kecamatan Long Bagun.
Dari ketiga kampung ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Mahakam Ulu sudah melakukan pemblokiran rekening Kampung Long Apari.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung DPMK Mahulu Yohanes Belawan kepada Korankaltim.com Minggu (11/8/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut.
Yohanes mengaku, pemblokiran itu dilakukan karena Pemerintah Kampung Long Apari mengalami permasalahan cash on hand tahun anggaran 2020-2021 yang belum diselesaikan dan baru diketahui di tahun ini. “Sesuai dengan Perbup (Peraturan Bupati) Pemkab Mahulu, ada cash on hand yang terjadi diantaranya di Kampung Long Apari dan harus diselesaikan oleh kampung itu sendiri. Setidaknya harus dikembalikan ke kas daerah atau kas kampung, kemudian baru bisa kami proses,” papar Yohanes.
Dalam hal proses pengelolaan keuangan desa di 50 kampung yang ada di Mahulu termasuk Long Apari selalu mendapat pendampingan dan pengawasan dari DPMK Mahulu melalui Tim Gerbang Mas, hanya saja hal itu justru tak menutup kemungkinan terjadinya kesalahan pengelolaan keuangan yang malah menyalahi regulasi yang ada.
Yohanes mengaku hal tersebut akhirnya berdampak pada Pemerintah Kampung Long Apari yang tidak melakukan pengembalian sisa anggaran ke kas daerah yang sebelumnya sudah digunakan. Kemudian berdampak pada proses pengajuan anggaran di tahap pertama di tahun ini oleh Kampung Long Apari yang sampai saat ini belum bisa dilakukan.
“Totalnya Rp 200 Juta untuk tahun anggaran 2020-2021 dan baru ketahuan di tahun anggaran 2024, itu rata-rata dari ADK (Alokasi Dana Kampung),” ungkap Yohanes lagi.
Hal tersebut juga terbukti terhadap tidak adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari Kampung Long Apari. Padahal dirinya mengaku bahwa anggaran yang sudah disalurkan Pemkab Mahulu ke kampung tersebut bernilai ratusan juta namun habis terpakai tanpa adanya hasil kegiatan yang dilaporkan.
“Jadi sudah berapa kali difasilitasi,, termasuk dituangkan dalam berita acara terkait percepatan permasalahan itu. Karena masalah ini kan intern kampung yang terjadi cash on hand dan kita juga baru-baru ini membantu fasilitasi penyelesaian tapi belum ada titik temu,” papar Yohanes.
Berkaitan dengan masalah ini, Yohanes mengaku DPMK Mahulu akan bersurat ke Inspektorat untuk menindaklajuti permasalahan yang ada sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut. Karena menurutnya untuk penyaluran anggaran di tahap ke dua diprediksi pasti akan terkendala sebatas masalah cash on hand di Kampung Long Apari belum terselesaikan.
“Rekening kampungnya sudah diblokir. Kami mau bersurat dulu ke Inspektorat tapi masih berupaya membantu untuk intern kampung karena di dalam berita acara diberi batas waktu untuk menyelesaikan. Jangkanya tiga bulan, berakhir di akhir Agustus ini,” pungkas Yohanes.
Editor: Aspian Nur