Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Mahulu Indra Parda Manurung kepada Korankaltim.com Kamis (8/8/024) jaro omo saat ditemui di kantor Bawaslu Mahulu.
Menurutnya hal ini penting diawasi oleh setiap partai politik karena pemuktahiran daftar pemilih dilakukan berjenjang mengingat data-data pemilih yang sudah melewati tahapan coklit tersebut akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemudian disebarluaskan di 50 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 50 kampung untuk mendapatkan tanggapan masyarakat terkait DPS tersebut.
“Disitulah fungsi partai politik juga masyarakat untuk melakukan koreksi dan tanggapan terhadap kualitas hasil pemuktahiran daftar pemilih dari DPS itu. Setelah itu ada lagi tahapan lainnya yang harus dibuat KPU, termasuk pleno-pleno” sebut Indra.
Peran aktif parpol dalam mengawal setiap tahapan yang ada penting untuk terus diikuti. Karena selain parpol memiliki hak memilih, ini juga menjadi kewajiban bagi setiap parpol dalam membuktikan data jika terjadi kesalahan pemuktahiran data. “Makanya kalau partai politik diam saja pada saat pleno, tidak memberikan data, itu bukan kesalahan dari penyelenggara. Karena semua diikut sertakan, terlibat dalam koreksi data pemilih,” kata Indra lagi.
Dari Pilkada sebelumnya, KPU bahkan Bawaslu Mahulu kerap menemukan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan kesempatan untuk memastikan data tersebut benar adalah pada rapat pleno. KPU Mahakam Ulu bisa menindaklanjutinya berdasarkan data yang riil. Pengoreksian data pemilih bisa saja dilakukan di setiap rekapitulasi pemutakhiran data pemilih yang ada.
Baik dari rekapitulasi DPHP, DPS, DPSHP, bahkan DPT disebutnya dilakukan secara berjenjang dari PPS, PPK, hingga kabupaten kota. Sehingga dari tahapan yang ada, menurutnya parpol dan masyarakat bisa melakukan koreksi. “Kalau tidak sempat di PPS, bisa di PPK nya. Kalau tidak sempat, di kabupaten,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendratmukti menyampaikan badan ad hoc KPU Mahakam Ulu PPS dan PPK telah selesai melaksanakan rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilaksanakan oleh Pantarlih di tingkat desa dan kecamatan dan masih banyak data pemilih yang harus diperbaiki, beberapa diantaranya tidak dikenal dan tidak dapat ditemui.
"Daftar pemilih yang belum terdata, akan diakomodir pada tahapan selanjutnya seperti tanggapan masyarakat dan pihak-pihak lainnya," kata Paulus.
Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih akan terus dilakukan sampai akhir September mendatang. Masih ada waktu untuk melaksanakan perbaikan agar semua warga yang memiliki hak pilih dapat diakomodir.
Editor: Aspian Nur