Ketua KPU Mahulu Paulus Winarno Hendramukti menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan peraturan KPU kepada pihak terkait yang termasuk dalam partai politik mengenai persyaratan administrasi pencalonan kepala daerah, utamanya, seperti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang wajib dipenuhi setiap pasangan calon kemudian diserahkan ke KPU Mahulu agar bisa jadi bakal calon bupati dan wakil bupati.
“Pendaftaran calon akan dilaksanakan tanggal 27 sampai dengan 29 September 2024," jelas Paulus kepada Korankaltim.com Kamis (8/8/2024).
Dari rentang waktu tiga hari tersebut, KPU Mahulu juga akan menerima data pemeriksaan kesehatan tanggal 2 September 2024 mendatang yang biasa dilakukan untuk setiap calon kepala daerah maupun kepala negara yang akan mencalonkan diri. Selanjutnya KPU Mahulu akan memberikan waktu untuk perbaikan administrasi data bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dokumennya ditetapkan kurang sempurna.
“Hal ini disertai dengan menerima tanggapan masyarakat mengenai figur-figur calon kepala daerah tersebut. Tanggal 22 September kita akan menetapkan Paslon yang telah mendaftar, tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut," pungkas Paulus.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini dari Komisioner Bawaslu Leondor Awang Ajaat, Komisioner KPU Mahulu Alex, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Gerry Gregorius.
Editor: Aspian Nur