Rabu, 24/07/2024
Rabu, 24/07/2024
Press release Polres Mahulu, Rabu (24/7/2024) hari ini di gedung Polres Mahulu. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Rabu, 24/07/2024
Press release Polres Mahulu, Rabu (24/7/2024) hari ini di gedung Polres Mahulu. (Foto: Julika/Korankaltim.com)
Penulis: Julika Hengin
KORANKALTIM.COM, UJOH BILANG - Polres Mahulu berhasil mengamankan empat tersangka berikut 14 poket narkotika jenis sabu dengan berat 52,12 gram bruto, dalam operasi penangkapan yang dilakukan di Kampung Long Bagun Ulu, RT 004 Kecamatan Long Bagun.
Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok mengatakan keempat pelaku diamankan saat Operasi Antik. Pertama, polisi mengamankan NA, NK, dan Ar. Sementara, untuk tersangka lainnya yang diamankan dari lokasi penangkapan kedua ialah DD.
Mulanya, Polres Mahulu mendapat informasi warga bahwa di Kecamatan Long Bagun kerap terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian personel Satnarkoba melakukan penyelidikan.
Operasi pertama di lokasi penangkapan berhasil dilakukan pada Selasa, (2/7/2024) lalu pada pukul 00.45 Wita, yang kemudian mengamankan terhadap tersangka NA, NK, Ar di rumah milik NA.
Dalam penggeledahan itu, personel Satnarkoba menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sehingga dipertanyakan terhadap NA, ia mengaku sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari tersangka lainnya dengan inisial WH dan AL.
Setelah NA mendapatkan sabu sebanayak 12 poket seberat 50,5 gram bruto dari WH dan AL, NA kemudian mencari transportasi darat dari Kutai Barat (Kubar) menuju Mahulu dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Long Bagun.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa barang ini diperoleh melalui perantara yang didapatkan dari Kutai Barat dan informasi yang kita dapatkan bahwa bandar ataupun asal perolehan barang ini juga sudah berhasil diamankan oleh Polres Kukar," katanya.
Kemudian, dalam operasi penangkapan di lokasi kedua pada 14 Juli, polisi berhasil mengamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,62 gram bruto.
"Pada saat itu ada satu pelaku sempat melarikan diri dan berhasil kita amankan," kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (23/7/2024).
Kepada polisi, DD mengaku membeli barang haram itu dari tersangka yang berinisial CK di Samarinda. Kemudian akan dijual kembali dengan masing masing kemasan seharga Rp300 -500 ribu.
"Ini per paketnya Rp500 ribu, kalau diuangkan sekitar Rp300 juta yang siap diedarkan di wilayahnya Kabupaten Mahakam Ulu," sebut Kapolres.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan sabu sebanyak 52,12 gram bruto, timbangan, empat unit ponsel android, dan alat hisap.
Adapun keempat tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima hingga 20 tahun kurungan penjara.
Editor: Supiansyah
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.