Sinar, seorang ahli waris kawasan Batu Apoy mengatakan kalau Batu Apoy bukan situs sejarah dan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Masyarakat hukum adat merupakan subjek dari hak ulayat yang mendiami suatu wilayah tertentu dan hutan adalah salah satu sumber kehidupannya yang merupakan objek dari hak ulayat.
"Sudah dari jaman nenek moyang, hutan adat ini kami kelola untuk berkebun juga berladang, bercocok tanam dan lainnya. Jadi tidak ada statusnya masuk hutan lindung,” tegas Sinar.
Batu Apoy sebenarnya menurut pria 54 tahun itu hanya sebuah batu gamping atau batu kapur. Hal senada diungkapkan Midi, perwakilan Lembaga Adat Kecamatan Nyuatan. Hutan Adat Intu Lingau disebut pria 64 tahun itu merupakan kawasan atau areal yang banyak mengandung batu kapur, susunan batu kapur yang sedemikian rupa dan bertingkat inilah yang kemudian dianggap sebagai situs bersejarah.
"Ada ratusan batu serupa bisa ditemui yang tersebar hampir di seluruh area kawasan ini,” tegas Midi
Midi mengaku mereka sangat mengerti situs bersejarah dan bersedia menunjukan bukti kepemilikan atas kawasan tanah tersebut. “Kami juga tahu, kami tidak mungkin berani menebang kayu, berladang dan bertani di situ, apabila itu situs bersejarah” tutup Midi.
Editor: Aspian Nur