Mengingat pentingnya hal tersebut, Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahulu pun siap memfasilitasi dalam pembuatan perkam-nya.
Kepala Bagian Hukum Setkab Mahulu yang sekaligus Arsenius Luhan kepada Korankaltim.com, Selasa (12/3/2024) hari ini menjelaskan hal tersebut.
Luhan yang juga membidangi jawatan terkait menyebut pendampingan dalam penyusunan perkam sampai saat ini sudah dilakukan timnya, dibuktikan dari adanya beberapa kampung yang memiliki fasilitas hukum.
"Pada prinsipnya kami di bagian hukum siap melakukan pendampingan apalagi baru-baru saja kami mengeluarkan surat edaran untuk kami sampaikan terutama yang berkaitan dengan fasilitas perkam," kata Luhan.
Bagian hukum Setkab Mahulu sudah siap memfasilitasi perkam dan nantinya akan dilakukan proses konsultasi dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur di Samarinda.
"Karena di instansi tersebut yang lebih banyak memfilter terkait aturan-aturan baru dan yang mana yang boleh maupun tidak boleh," jelas Luhan lagi.
Saat ini perkam memang sudah direncanakan pihaknya bahkan telah dianggarkan dimana itu termasuk dalam sosialisasi dari beberapa produk hukum.
"Nanti sekalian kami juga menyampaikan bila ada kampung-kampung yang ingin membuat perkam dan ingin mengkonsultasikan ya kami persilakan dan diajukan saja," ujarnya.
Beberapa waktu lalu memang ada beberapa elemen dari pemerintah kampung yang melakukan konsultasi dan diarahkan untuk mencari acuan perkam yang sudah ada di internet untuk memudahkan dalam penyusunan perkam sehingga saat diajukan sudah memiliki draft dan nantinya bisa dikoreksi.
“Itu yang dijadikan acuan. Jadi apa-apa yang mau dibuat kampung, itulah yang dituangkan nanti dalam perkam itu kemudian kami yang perbaiki," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur