Karena itulah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mahulu meminta siapa saja yang memiliki informasi adanya ASN terlibat dalam urusan politik untuk melapor.
Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Saaludin kepada Korankaltim.com Rabu (24/1/2024) hari ini dan menyebut sampai saat ini memang belum ada ASN yang terlibat dalam urusan politik praktis. “Kami meminta bantuan semua pihak termasuk jurnalis dalam hal pengawasan ,” tegas Saaludin.
Keterlibatan ASN yang dimaksud dalam hal ini bisa berupa menjadi tim sukses atau tim kampanye dari sebuah partai politik yang sedang berkompetisi. "Kalau yang memberikan sanksi bukan Bawaslu, kami hanya memberikan informasi ada temuan," sebutnya
Ada dua jenis laporan yang siap diterima Bawaslu terkait kasus seperti ini yaitu, masyarakat, pemilih atau wartawan. Dari laporan tersebut mereka bisa langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika bukti sudah mencukupi.
Seluruh ASN di Mahulu pun diminta untuk tidak ikut berpolitik karena kalau sampai terjadi sangat disayangkan dan berdampak pada karir seorang ASN.
Sebelumnya Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh juga sudah mengeluarkan imbauan kepada ASN untuk secara bijak menggunakan hak pilihnya masing-masing. "ASN tidak boleh berpolitik. Memilih iya tapi gunakan hak pilih dengan baik," tegas Boni.
Editor: Aspian Nur