R yang berusia 38 tahun dan merupakan warga Kampung Mantar RT 02 Kecamatan Damai, ditangkap di tepi jalan Kampung Mantar pukul 20.30 WITA malam hari.
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta melalui Kasatres Narkoba AKP Wawan Gunawan kepada Korankaltim.com Senin (15/1/2024) hari ini menjelaskan, R diduga memiliki keterlibatan sebagai penyediaan sabu-sabu.
"Anggota opsnal Sat Resnarkoba berhasil menyusup dan melakukan transaksi dengan pelaku. Dalam transaksi tersebut uang tunai Rp500 Ribu diserahkan sebagai pembayaran untuk memesan sabu-sabu dan ada tambahan Rp300 Ribu sebagai upah," jelas Wawan. Gunawan
Setengah jam sebelum ditangkap R memberikan informasi lokasi mengambil sabu kepada polisi yang menyamar. Saat bersua dengan R itulah pria tersebut langsung ditangkap dan digeledah. Ditemukan sepotong sedotan warna hitam dan satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,20 gram juga sebuah handphone.
R pun langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Editor: Aspian Nur