Suku Kayan di Mahulu sebetulnya tersebar di lima kampung, dimulai dari kampung Long Kuling, Long Pakaq, Delang Kerohong, Long Melaham dan Laham.
Sementara untuk masyarakat Kayan Laham saat ini merupakan transmigran yang berpindah dari empat desa tersebut dan mereka tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keluhuran nenek moyangnya yang sudah sejak lama tertanam dalam kehidupan sehari-hari mereka.
Tokoh adat Laham Yuliana Angin Dasa kepada Korankaltim.com menjelaskan hal tersebut Kamis (4/1/2024) hari ini. Katanya, tradisi yang sampai saat ini masih dijalankan adalah tradisi tuhing atau pantang.
Angin mengatakan pantangan dalam tradisi orang Dayak Kayan sebetulnya banyak, diantarnaya pantangan dalam kegiatan menukang saat sore menjelang malam hari.
Wanita 73 tahun itu menyebut bertukang di sore hari sangat dilarang keras lantaran dia mengaku dalam tradisi suku Dayak Kayan menukang di sore hari hanya dilakukan saat ada ritual kedukaan. "Kenapa dilarang, karena bertukang saat sore menjelang malam hingga tembus pagi lagi itu kami temukan saat ada orang meninggal," cerita Angin.
Larangan ini diberlakukan untuk seluruh kalangan, mulai dari usia dini, remaja dan dewasa. Kalau di sore hari ditemukan ada yang menukang maka akan mendapatkan teguran.
"Cuma jaman sekarang ini kalua ditegur mereka tidak percaya. Sudah diberi arahan baik-baik tapi tanggapannya malah tak acuh," sebutnya.
Oleh karena hal itu dia menilai kurangnya kesadaran masyarakat terhadap tradisi bisa saja dipengaruhi oleh kemajuan jaman dan percampuran penduduk yang semakin tahun semakin banyak.
Terkadang kegiatan menukang yang kerap ditemukan saat sore menjelang malam itu seperti memukul paku, mengetam papan dan balok, menyingso, dan lain sebagainya. "Padahal itu sebenarnya tidak boleh, karena seperti yang saya bilang tadi hanya bisa lakukan menukang saat malam hari, itu etika, ada yang meninggal karena orang menukang untuk membuat peti mati," pungkas Angin.
Editor: Aspian Nur