Hal itu dapat kita jumpai saat masyarakat suku Dayak Kayan yang tengah melakukan ritual pernikahan adat. Salah satunya pernikahan adat besar yang dinamai adet napet lantaran mereka selain menggunakan gong dan tempayan sebagai musik pengiring ritual, juga menggunakan kedua benda ini sebagai kursi.
Kursi itu dimaknai sebagai status sosial, yang mana mempelai laki-laki menduduki gong yang ukurannya lebih besar dari pada tempayan, sehingga gambaran itu memberi arti bahwa status sosial suami atau laki-laki Dayak lebih tinggi dari si istri atau perempuan Dayak yang menduduki tempayan.
Namun, hal ini justru lebih berbeda makna jika ada seorang perempuan Dayak yang menari di atas gong. Itu mengartikan bahwa perempuan tersebut terlahir dari keturunan bangsawan dan derajatnya di dalam ruang lingkup ke masyarakatan lebih tinggi.
Hal ini dikatakan oleh salah seorang pengurus adat Dayak Kayan di Laham, Aleksius Areq yang juga menjelaskan jika orang yang duduk di atas gong dan tempayan tidak di dalam situasi sembarang.
"Itu hanya diberlakukan saat ada ritual pernikahan atau tertentu. Karena kalau dilakukan secara sembarang, maka itu dikatakan pantang," katanya kepada Korankaltim.com, Kamis (28/12/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi warga Dayak, gong dan tempayan merupakan benda sacral peninggalan leluhur sehingga harus digunakan sebaik-baiknya.
"Makanya gong dan tempayan itu tidak boleh dilangkah karena takut ketulahan, itu kan peninggalan nenek moyang kita orang Dayak," terangnya.
Editor: Maruly Z