Terbukti, MDJ, pria berusia 29 itu, tetap harus diangkut ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Semua berawal pada Kamis (30/11/2023) malam kemarin sekitar pukul 21.30 WITA yang mana saat itu MDJ dengan gerak gerik mencurigakan menarik perhatian petugas dari Satuan Samapta Polres Kutai Barat yang berpatroli rutin dan langsung menghampirinya.
“Saat patroli rutin polisi di lapangan melihat MDJ dengan gerak-gerik mencurigakan di belakang Hotel Sidodadi di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkok," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutai Barat AKP Asriadi kepada Korankaltim.com Jumat (1/12/2023) siang tadi.
Saat dihampiri polisi itulah MDJ ketahuan membuang sesuatu. Penggeledahan segera dilakukan dan ditemukan barang bukti satu poket sabu seberat 0,2 gram yang dibungkus plastik klip bening.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta MDJ berada di lokasi itu untuk mengambil narkotika jenis sabu dan dari hasil pencarian ada barang bukti tambahan yaitu bekas bungkus rokok warna hitam yang berisi potongan tisu warna putih berisi barang haram tersebut.
Selain narkotika, barang bukti lainnya yang diamankan dari MDJ adalah selembar kertas bukti transfer, sebuah ponsel dan satu sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta kunci kontaknya.
MDJ dan barang bukti telah diamankan oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor: Aspian Nur