Menanggapi hal tersebut, Kepala DPUPR Mahulu Didik menyebut definisi mangkrak adalah suatu hal yang tidak berfungsi, sehingga ia mengaku kata mangkrak tersebut tidak cocok dengan kenyataan yang terjadi pada saat ini.
Ia menyebut terhambatnya pengerjaan APBD di Mahulu bukan karena tidak ada tindakan sama sekali melainkan terdapat beberapa pengerjaan yang tidak sesuai sehingga ia mengaku kecewa terhadap hal tersebut “Definisi mangkrak apa? Tidak berjalan sama sekali kan? Lah ini berjalan cuma terhambat progresnya sehingga itu yang lagi saya upayakan,” imbuh Didik.
Ketidaksesuaian yang ia nilai itu terjadi dalam progres pengerjaan yang seharusnya sudah melewati angka 70 persen, akan tetapi di lapangan masih ia temukan pengerjaan yang masih di angka 50 persen. Hal itu disebutnya karena keterbatasan alat kerja yang tidak sesuai dengan target capaian kerja.
Seperti penggunaan mesin penggiling semen atau molen dengan ukuran 0,3 dan mixer dengan muatan tiga kubik yang digunakan untuk pengerjaan drigit sebesar 1.000 kubik sehingga ia kalkulasikan itu akan memakan waktu pengerjaan yang lama dan harus dilakukan penambahan alat-alat kerja.
Di sisi lain, ia juga ia menilai faktor dari keterlambatan pengerjaan ini dikarenakan tenaga kerja yang belum maksimal dalam mengerjakan pekerjaan di lapangan. Kemudian penyuplaian material yang masih menggunakan jalur air sehingga dia dan pihaknya menginisiasi hal tersebut melalui jalur darat.
Sehingga, saat ini ia katakan untuk penambahan waktu pengerjaan yang mendekati akhir tahun ini belum bisa ia nyatakan akan ditambahkan atau tidak karena hal tersebut dapat disarankan olehnya akan tetapi yang memutuskan hal tersebut adalah pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Penambahan waktu itu di PPK. Kadis bisa nyarankan tapi keputusan di Pimpronya,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin