Penertiban APS ini serentak dilakukan di lima kecamatan di wilayah Mahulu seperti Kecamatan Long Apari, Long Pahangai, Long Bagun, Laham, dan Kecamatan Long Hubung pada 28-30 Oktober 2023, atau kurang dari tiga hari pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mahulu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun hasi rekapitulasi penertiban APS dan anggota partai politik yang mengandung unsur kampanye di Mahulu berjumlah 343 jenis APS atau APK yang diturunkan. Hasil rekapitulasi menunjukkan di Kecamatan Long Pahangai terdapat penurunan APS sebanyak 155 stiker dari tiga calon legislatif (caleg).
Sedangkan di Kecamatan Long Bagun yang berdekatan dengan wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahulu ditemukan 24 baliho, 32 spanduk dan 37 stiker yang memuat unsur kampanye.
Sementara untuk Kecamatan Long Apari hanya diturunkan 10 baliho dan satu spanduk. Sedangkan untuk Kecamatan Laham hanya menurunkan 19 bendera, dua baliho, 6 spanduk dan 5 banner. Untuk Kecamatan Long Hubung, Bawaslu menertibkan 40 jenis APS yang termasuk dalam baliho, bendera, banner dan spanduk.
Kepala Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Mahulu, Leondor Awang Ajaat menyebut, penertiban APS ini dilakukan karena sudah mengandung unsur-unsur kampanye seperti terdapat nomor urut, citra diri partai, lambang partai, tanda gambar dan kalimat ajakan untuk memilih. “Padahal pada saat ini belum masuk masa kampanye,” imbuh Awang.
Kemudian, ia menjelaskan tujuan dari pada penertiban ini karena berkaitan dengan legalitas sebagaimana bakal calon legislatif (bacaleg) yang mencalonkan saat ini belum bisa melakukan sosialisasi. Sehingga, pihaknya langsung melakukan tindakan dengan menertibkan APS pada tiga hari sebelum penetapan calon.
“Kemudian banyak juga partai politik yang koperatif, partai politik yang nakal. Jadi tidak mau menurunkan, mau tidak mau kita yang tindak,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah menjadi calon tetap, bacaleg baru boleh memasang APS namun tetap tak boleh mengandung unsur kampanye seperti menggunakan kalimat ajakan, verbal maupun tanda gambar contreng atau sebuah paku yang tertancap pada objek tertentu. “Alat sosialisasi itu boleh, yang penting tidak mengandung unsur kampanye,” pungkasnya.
Editor: Maruly Zainuddin