Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut ditangkap di pinggir jalan Trans Kalimantan depan rumah warga RT 02, Kampung Benggeris, Kecamatan Muara Lawa, Kubar dalam Operasi Antik 2023.
“Dalam operasi ini ditemukan barang bukti berupa 1 poket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik warna hijau biru yang bertuliskan MAS dengan berat kotor sekitar 0,40 gram,” jelas Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Lawa, Iptu Muhhmmad.
Penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Muara Lawa pada tanggal 5 Oktober 2023. Informasi tersebut mengindikasikan adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sekitar jalan Trans Kalimantan depan rumah RT 02, Kampung Benggeris.
Dengan cepat anggota kepolisian melakukan penyelidikan, dan setelah mengetahui adanya seorang individu mencurigakan di lokasi tersebut, mereka segera mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut.
Dalam penggeledahan, ditemukan 1 (satu) poket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik warna hijau biru dengan tulisan MAS Barang tersebut diduga sebagai jenis sabu-sabu dan ditemukan tersimpan dalam saku depan celana pendek warna hitam yang dipakai oleh tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Muara Lawa untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Tindakan tegas ini menjadi bukti komitmen aparat kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. MA (29) saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kubar.
Editor: Maruly Zainuddin