Adalah LF, inisial wanita muda tersebut yang diamankan Satuan Reserse Narkoba ( SatResnarkoba) Polres Kutai Barat setelah kedapatan memiliki 10 poket sabu.
LF ditangkap polisi di Kampung Rejo Basuki RT 02 Kecamatan Barong Tongkok Rabu (31/5/2023) siang kemarin sekitar pukul 12.00 WITA.
Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman kepada Korankaltim.com Kamis (1/6/2023) siang tadi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal tim Opsnal Resnarkoba yang mendapat informasi ada pengiriman barang berupa narkotika.
Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan pengawasan di lokasi yang dimaksud dan saat berada di tepi jalan Kampung Rejo Basuki datang LF yang terlihat mengambil barang terbungkus plastik kresek warna hitam.
Saat akan pergi usai mengambil barang itu LF langsung diadang polisi dan diinterogasi terkait barang yang diambilnya. LF pun mengaku baru saja mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu.
Kantong kresek warna hitam yang dipegang ditangan kanan LF dibuka dan didalamnya terdapat sebuah kotak bekas bungkus lampu bertuliskan RTD Rayton warna hijau.
Setelah dibuka lagi didalamnya ternyata ada sebuah plastik klip besar warna bening dan di dalam klip itu ada 10 poket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu berat kotor 7 gram.
"LF mengaku 10 poket sabu itu adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang berinisial A di Samarinda," pungkasnya.
Editor: Aspian Nur