Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman menyampaikan hal ini kepada Korankaltim.com Minggu (28/5/2023) pagi tadi. “Anggota kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial J berusia 54 tahun di Kampung Sekolaq Darat Sabtu kemarin. Penangkapan ini hasil pengembangan tersangka yang lebih dulu ditangkap, ” ujar Heri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal Anggota Resnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan pria berinisial R dan mendapatkan informasi kalau obat terlarang itu didapatkannya dari J dengan cara membeli.
“Berbekal informasi tersebut Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat mendatangi lokasi yang dijelaskan R untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap J,” sebut Heri lagi.
Dari tangan J polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga ribu butir obat keras jenis double L disimpan dalam tiga plastik warna bening besar dengan rincian masing masing berisi seribu butir.
Selain itu barang bukti lainnya adalah sebuah ponsel, sebuah panci warna putih bergambarkan bunga, sebuah kantong plastik warna hitam, sebuah toples plastik warna merah muda bergambarkan beruang, 15 lembar potongan kertas aluminium foil warna silver, 10 lembar potongan kertas aluminium foil warna merah, sebuah gunting warna hitam dan uang tunai Rp200 ribu dengan rincian pecahan Rp100 ribu rupiah 2 lembar.
J bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Polres Kubar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. "Untuk penanganan Narkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat, saat ini kita menitikberatkan fokuskan pada pengungkapan Bandar Narkoba," pungkas Heri.
Editor: Aspian Nur