Terkait dengan penahanan empat warta Jempang itu, anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi Demokrat Noratim pun berusaha mencari jalan keluar mengatasi masalah tersebut.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat ada warga Jempang yang ditahan. Tanggal 20 Mei lalu kami datang ke perusahaan karena kami tidak mau di Kecamatan Jempang ini kembali terulang peristiwa antara masyarakat dengan perusahaan sawit,” kada Noratim kepada Korankaltim.com Rabu (23/5/2023) hari ini.
Menurut Noratim keempat warga yang ditahan tersebut adalah petani sawit yang sebelumnya punya lahan dan 10 tahun yang lalu menyerahkan lahan tersebut ke pihak perusahaan dengan janji perusahaan untuk membangun kebun plasma untuk warga. Namun PT DUR tak kunjung membangun kebun plasma yang menurut ketentuan minimal 20 persen dari total luas lahan milik perusahaan sawit.
Karena perusahaan ingkar janji, keempat petani itu akhirnya nekat memanen sawit pada 30 oktober 2022 lalu yang mana menurut pihak perusahaan sawit itu berada di kebun inti, bukan di kebun plasma. Pihak perusahaan melaporkan kepada polisi dan ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir tahun 2022 sampai akhirnya ditahan 8 Mei lalu
Penahanan para petani itu menurut Noratim terkesan terburu-buru sebab petani memanen bukan cari untung tapi hanya melampiaskan kekesalan terhadap perusahaaan.
Noratim menegaskan dirinya tidak mengintervensi persoalan hukum tetapi menyayangkan PT DUR yang dengan cepat membawa kasus itu ke ranah hukum.
“Kami ingin klarifikasi dengan semua pihak. Makanya kami akan panggil semua di rapat hearing tanggal 31 Mei nanti di kantor DPRD,” sebut ketua DPC Partai Demokrat Kubar ini.
Sementara Asisten Divisi Ekonomi PT DUR Resources Indra mengaku para petani yang ditahan mencuri buah kelapa sawit di kebun inti mereka di kampung Tanjung Jone, sehingga dilaporkan ke polisi.
“Kami tidak menganggap mereka sebagai warga, kami melihat itu adalah kasus pencurian di kebun inti perusahaan di daerah divisi dua Tanjung Jone padahal disitu bukan kebun plasma,” ujar Indra.
Indra berdalih perusahaan sudah membangun kebun plasma seluas 100 hektare di kampung Perigiq sehingga jika ada warga yang nekat panen di kebun inti untuk kepentingan pribadi maka dianggap menyalahi aturan.
Editor: Aspian Nur