Pelaku yang selain melakukan pencurian dengan pemberatan dan kekerasan ini, diringkus setelah melakukan aksinya di Kampung Gemuhan Asa RT.6 Kecamatan Barong Tongkok, Selasa (2/05/2023).
Wakapolres Kubar Kompol I Gde Darma Suyasa mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP 66/ V/ tahun 2023 tanggal 2 Mei tahun 2023. dengan pelapor berinisial RPS.
"Tersangka atas nama R, diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan uang senilai Rp. 5.350.000 berikut juga handphone yang diambil oleh pelaku," terang Kompol I Gde Darma Suyasa di hadapan awak media. Rabu (03/05/2023).
Adapun kronologi kejadian, Selasa (2/05/2023) sekira pukul 10 Wita korban melakukan pengecekan terhadap uang yang ada di atas lemari namun diketahui uang tersebut tidak ada.
Korban kemudian melaporkan ke Polres Kubar. Selanjutnya tim Tiger akan penyelidikan di sekitar TKP termasuk dalam rumah korban.
Didapat informasi ditemukan kurang lebih dengan jarak 1 km ada sepeda motor Honda Vario parkir dan didapat informasi dilapangan ada orang yang mencurigakan gerak-geriknya
Kemudian oleh tim tiger dan di sepeda motor tersebut telah diamankan di mana ada kunci tertinggal di sepeda motor dan ada barang bukti berupa uang handphone milik korban. Selanjutnya tidak lama berselang tim Tiger Satreskrim polres Kubar berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dengan inisial R.
Alasan pelaku nekat melakukan aksinya dalam hal melakukan tindakan pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain itu terduga pelaku rencananya untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu kemudian juga untuk membayar cicilan sepeda motor.
Editor: Rusdianto