Hal ini disampaikan Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye yang mana pengajuan bakal caleg dari partai politik pengusung bakal diterima di kantor KPU mulai 1 Mei hingga 14 Mei.
"Mulai Senin depan sudah dibuka pendaftaran bacaleg, sesuai aturan kami buka selama 14 hari, " jelas Arkadius kepada Korankaltim.com Kamis (27/4/2023) hari ini
Untuk pendaftaran bacaleg tahun 2024 ini , KPU Kutai Barat terbantu dalam hal penelitian berkas, karena sebelum bacaleg mendaftar mereka telah terlebih dahulu melakukan pendaftaran data diri melalui aplikasi, sehingga saat mendaftar nanti hanya meneliti ulang berkas mana saja yang belum lengkap.
Partai politik tingkat kabupaten dalam mengajukan bakal caleg anggota DPRD Kutai Barat harus memperhatikan beberapa dokumen syarat meliputi diantaranya yang pertama surat pengajuan formulir model B-Pengajuan - Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital diunggah ke sistem aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.
“Kedua, seperti yang tertuang dalam pengumuman tersebut, daftar bakal calon menggunakan formulir B-Daftar Bakal Calon disertai foto terbaru bakal calon dan dilampirkan dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris partai politik,” papar Arkadius.
Yang terakhir, pendaftaran bakal calon disertai dengan dokumen yang merujuk pada Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD, dalam bentuk digital diunggah ke sistem aplikasi Silon.
“Alokasi kursi untuk anggota DPRD Kutai Barat di Pemilu 2024 tidak bertambah. Sesuai Undang-Undang, jumlah penduduk suatu kabupaten atau kota pada kisaran 100 ribu hingga 200 ribu, hanya diperbolehkan 25 kursi,” pungkas Arkadius.
Editor: Aspian Nur