Menanggapi hal itu, Heri Rusyaman mengaku sudah menerima surat somasi terbuka tersebut Rabu (,22/03/2023). Dalam surat tersebut warga mengingatkan ada beberapa tuntutan yang belum terealisasi.
"Terkait hal tersebut, pertama saya sampaikan terima kasih, ternyata masih ada respon yang baik dari masyarakat terkait kinerja apa yang sudah dilakukan selama ini,kedua hal ini sebagai kontrol dalam laksanakan proses laksanakan tugas terutama di bidang penyidikan, selain praperadilan oleh Erika danbteman-temannya, ternyata ada somasi juga dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktifitas penutupan operasional perusahaan," ungkap Heri Rusyaman kepada Korankaltim.com siang tadi.
Tentu ini akan menjadi bahan pertimbangan kedepan, dan ini juga merupakan dukungan dari masyarakat kepada Polisi, sehingga kedepan dalam laksanakan tugas Polres harus lebih sesuai prosedur.
Polres Kutai Barat dalam melakukan proses penyidikan terkait tiga laporan kepolisian, Dua Laporan Kepolisian dari PT.EBH, Satu dari Erika Cs, sudah diproses sesuai prosedur yang ada.
"Terkait somasi ini, masyarakat mungkin belum mendapatkan penjelasan yang lebih jelas terkait penanganan kasus, sehingga ada anggapan kenapa kok penanganan kasus berlarut - larut," tutup Heri.
Editor: Aspian Nur