Putusan ini dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda Selasa (14/3/2023) lalu. Bril Abraham dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dakwaan Subsider 2.
Putusan majelis hakim yang diketuai hakim Nyoto Hindaryanto didampingi hakim anggota Nugrahini Meinastiti dan Suprapto lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 10 tahun, sehingga JPU menyatakan banding.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat Bayu Pramesti mengatakan hukuman terhadap Bril paling tinggi diantara dua rekannya, Syahran dan Wanda Setiawan yang divonis dibawah 5 tahun.
"Syahran divonis 2 tahun 6 bulan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider satu bulan penjara," kata Bayu Pramesti kepada Korankaltim.com Kamis (16/03/2023) hari ini.
Sementara Wanda Setiawan dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Brill Abraham Marludi adalah pengusaha asal Kubar yang mengadakan seragam sekolah dengan meminjam perusahaan milik Wanda Setyawan.
Editor: Aspian Nur