Kepada Korankatim.com Kamis (16/3/2023) hari ini, Heri menegaskan mereka mengambil langkah tersebut dengan berbagai pertimbangan dan ada dasar hukum, satu diantaranya laporan polisi, “Tidak ada upaya kriminalisasi dari siapapun,” teags Heri.
Pada saat laporan polisi masuk tentu tahapan-tahapan penyidikan pasti sudah dilalui. Mulai penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti baik dari si pelapor, terlapor maupun dari instansi Badan Pertanahan Negara ( BPN) dan Dinas Lingkungan Hidup ( DLH).
"Polres Kubar memproses laporan perusahaan lebih dulu karena bukti-bukti atau dokumen yang kami minta dalam proses penyelidikan maupun penyidikan telah terpenuhi atas laporan perusahaan,” papar Heri lagi.
“Laporan dari Priska atau masyarakat yang masuk adalah masalah penyerobotan dan kerusakan tanah atau pengerusakan lahan," paparnya lagi.
Penyidik tentu bekerja berdasarkan aturan yang ada, meminta bukti kepemilikan. Karena itu penyidik sudah berusaha berkoordinasi dengan BPN Kutai Barat bahkan sudah turun ke lapangan juga untuk memastikan tanah yang menjadi sengketa ini atau yang diduga dirusak PT EBH atau menyerobot itu apakah tanah yang bersangkutan atau bukan.
Karena dari yang bersangkutan pun sesuai dengan penyampaian dari penyidik bukti alat untuk mendukung (legalitas tanah) ini belum disampaikan.
“Tetapi kami terus berkoordinasi dengan BPN bahkan sampai turun ke lapangan terkait pengaduan masyarakat Kampung Dingin,” ucap Heri.
“Mengenai adanya limbah perusahaan yang sudah mencemarkan, otomatis kami berkoordinasi dengan DLH karena ranahnya yang bisa menentukan tercemar atau tidak itu saksi ahlinya adalah lingkungan hidup,” pungkas Heri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Erika Siluq dijadikan tersangka bersama 4 warga Kampung Dingin, Kecamatan Muara Lawa, Kabupaten Kutai Barat dalam kasus sengketa lahan dengan perusahaan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH).
Empat warga tersebut adalah Priska, Misen, Ferdinand S Liing serta Dominikus Gusman Manando. Priska sendiri adalah kakak kandung Erika Siluq. Dua Wanita kakak beradik ini disebut-sebut orang yang memotori gerakan warga Kampung Dingin melakukan penutupan kantor PT EBH hingga memblokade jalan tambang sejak awal Februari 2023.
Editor: Aspian Nur