91 orang Pantarlih itu, nantinya bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung.
Masing-masing petugas Pantarlih bertugas melakukan coklit untuk satu tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat, Arkadius Hanyeq dalam sambutan yang di bacakan staf KPU, Frans Tingau mengatakan tahapan pemuktahiran data adalah tahapan yang paling krusial.
"Pemuktahiran data pemilih menentukan sukses tidaknya pemilihan umum, selain itu tugas Pantarlih sangat penting karena sebagai ujung tombak dalam pemuktahiran data pemilih," kata Frans.
Dalam menjalankan tugas, Pantarlih diminta untuk wajib menggunakan atribut yang telah disiapkan serta mengisi buku kerja.
Editor: Rusdianto