"Terkait restorative justice (RJ) adalah salah satu penyelesaian kasus yang dilandasi keadilan, jadi tidak selamanya dalam penangangan kasus harus melalui pengadilan dan terduga pelaku harus dihukum dan dipenjara," jelas Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman kepada Korankaltim.com, Sabtu 22/10/2022).
RJ merupakan salah satu alternatif penyelesaian hukum di luar pengadilan, dengan mempedomani tahapan-tahapan RJ. Salah satu syarat utama adalah si pelapor atau yang merasa dirugikan tidak melanjutkan laporannya.
"Bagi seluruh masyarakat perlu diketahui bahwa dalam penerapan RJ tidak ada biaya, laporkan kepada kita apabila dalam pelaksanaan RJ ada permintaan biaya, ini merupakan kontrol bagi kami dalam pelaksanaan RJ," tegas Kapolres Kutai Barat
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Saiful Anwar mengapresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Kutai Barat, jajarannya, penyidik dan semua pihak berkaitan dengan kasus ini, yang selama ini telah bekerja keras dan bekerja sama untuk mengambil langkah-langkah RJ.
"Alhamdullilah dengan langkah-langkah RJ, maka terbukti permohonan kami dikabulkan dan semua kerugian yang diderita pihak pelapor telah diselesaikan sesuai dengan permintaan dari pelapor," ucap Saiful.
"Kami bersyukur tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan RJ, dan berkat kerja sama yang baik dengan Polres Kubar, sehingga tercapai kesepakatan dan perdamaian antara pelapor dan terlapor, sehingga tepat pukul 20.30 Wita, klien kami sudah keluar dari tahanan Polres Kubar, walaupun berkas perkara sudah masuk tahap I," ungkap pengacara yang berkantor di Kutai Kartanegara tersebut.
Keluarga terlapor juga menyampaikan terima kasih kepada kapolres, wakapolres, penyidik serta seluruh jajarannya, oleh kerja kerasnya RJ bisa tercapai.
"Terima kasih dalam penyelesaian kasus ini, pihak Aparat Penegak Hukum lebih mengutamakan mediasi pelapor dan terlapor," ungkap Rian, keluarga terlapor.
Penulis: Sunardi
Editor: Supiansyah