Dinkes Kubar bergerak cepat mengedarkan dan meneruskan edaran yang ada ke Puskesmas (PKM) untuk selanjutnya PKM akan meneruskan informasi ke tenaga kesehatan, apotik dan masyarakat.
Pihak Dinas Kesehatan Kubar juga jelasnya akan segera membuat edaran khusus untuk penguatan yang saat ini sedang diproses di Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes).Untuk itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan obat aman digunakan harus berdasarkan resep dokter. Media ini mencoba mendatangi beberapa Apotik di ibu kota kabupaten menanyakan apakah sudah mengetahui perihal edaran dan larangan tersebut.
"Sudah ada edaran kami terima yang di sampaikan oleh PKM dan Dinas Kesehatan, terkait obat sirup, jadi untuk sementara waktu tidak kami jual," ungkap seorang karyawan Apotik yang tidak ingin namanya disebutkan.
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah resmi melarang penggunaan obat jenis cair atau sirup untuk sementara waktu seiring meningkatnya kasus Gangguan ginjal Akut Atipikal.
Larangan Kemenkes RI tertuang dalam Surat Edaran ( SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Penulis: Sunardi
Editor: Maruly Zainuddin