Keduanya diamankan polisi di dua tempat yang berbeda, dimana DA dibekuk lebih dulu di Kampung Resak sementara BBU ditangkap di penginapan Abady Jaya, Kecamatan Bongan.
Bersama DA dan BBU diamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, lembaran resi transfer dan tiga kartu ATM.
Kapolres Kutai Barat AKBP Hery Rusyaman kepada Korankaltim.com Jumat (2/9/2022) siang tadi menjelaskan, penangkapan terduga pelaku judi online ini jadi bukti komitmen mereka memberantas segala bentuk perjudian di Kutai Barat.
“Kami masih melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka apakah masuk kategori bandar atau bukan, tapi bisa disebut mereka ini agen judi online karena keduanya menerima penitipan nomor-nomor yang akan di pasang di permainan judi online,” ujar Hery.
"Kepada masyarakat Kutai Barat agar bekerjasama dengan kepolisian memberantas togel dan bentuk judi online maupun offline. Kalau masyarakat ada yang melihat silahkan laporkan kepada kami supaya diproses," paparnya.
DA dan BBU dijerat Undang- undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP pasal 303 Ayat (1) tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda sebesar Rp25 juta.
Penulis : Sunardi
Editor: Aspian Nur