“Dari 121 perkara pidana sebagian besar adalah perkara narkotika, bulan Agustus ini saja ada 16 perkara, 12 diantaranya perkara Narkotika,” jelas Buha.
PN Kutai Barat selama delapan bulan ini juga menangani tiga perkara pidana anak dengan dua perkara narkotika dan satu perkara perlindungan anak dimana pelakunya anak di bawah usia 18 tahun dengan hukum acara yang berbeda, menggunakan sistem peradilan pidana anak.
Untuk perkara pidana narkotika ada yang terlibat peredaran gelap narkotika, menjual, perantara jual beli ada juga yang membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali serta penyalahangunaan narkotika saja.
Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika sendiri ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun, beda dengan korban penyalahguna narkotika yang harus menjalani rehabilitas dengan syarat ada assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN)), melihat kondisi apakah memang ketergantungan dan sudah berlangsung lama dan ada laporan keluarga yang bersangkutan kecanduan narkotika.
Untuk 56 perkara perdata, 48 perkara diantaranya adalah perceraian. Pada bulan Agustus 2022 yang belum berakhir ini saja sudah ada 11 perkara, semuanya perkara gugatan cerai. Ada juga perkara wanprestasi, perkara perbuatan melawan hukum.
“Dan ada juga permohonan yang sifatnya perkara voluntair atau perkara gugatan sepihak tanpa ada pihak lain yang ditarik sebagai tergugat, contohnya dalam permohonan perbaikan nama atau perubahan nama, pendaftaran pernikahan terlambat, dispensasi menikah dibawah umur 19 tahun, wali anak untuk jual aset yang sampai Agustus ini ada 35 permohonan perkara,” pungkas Buha.
Penulis : Sunardi
Editor: Aspian Nur