BKPSDM Kutai Barat Data Pegawai Non ASN, Slip Gaji Bisa jadi Bukti
1 menit baca3.704 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintahan sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mendapat perhatian serius sejumlah pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Barat Yuli Permata Mora kepada Korankaltim.com menjelaskan, mereka langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut yang merupakan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu ASN dan PPPK.










