Aturan HET Dicabut, Disdagkop Kutai Barat Tetap Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng dengan Harga Rp14 Ribu Per Liter
1 menit baca496 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Kabupaten Kutai Barat saat ini masih melakukan kegiatan operasi pasar minyak goreng kendati pemerintah sudah resmi menarik aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tentunya berdampak terhadap minyak goreng yang selama ini sudah didistribusikan bagi daerah-daerah yang mengalami kelangkaan.
Meski peraturan itu sudah dicabut namun Dinas Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kutai Barat masih menunggu instruksi lebih lanjut terkait hal ini.










