“Nah ini yang kemarin didalami, sehingga dalam waktu dekat, kita akan menugaskan BPKAD bidang aset dan Dinas Pendidikan serta beberapa sekolah yang disinyalir masih belum bersertifikat, supaya kita dorong untuk percepatan proses sertifikasi lahannya,” jelas Stephanus (30/8/2021).
Diakuinya memang ada indikasi beberapa sekolah yang belum memenuhi legalitas lahan, namun dirinya belum mendapat laporan dari Disdikbud Mahulu mengenai angka pasti berapa sekolah yang termasuk di dalamnya.
Menurutnya hal ini terjadi karena adanya persoalan pada saat penyerahan hibah dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) saat pemekaran kabupaten yang lalu, sebagian besar aset dilaksanakan pembangunannya saat Mahulu masih jadi satu dengan Kubar.
“Itu nanti juga akan kita telusuri lagi surat-menyuratnya, karena kemungkinan suratnya tidak ada di kita, tapi ada di Kubar,” tutur Sekda.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan penyisiran aset yang dimaksud, dengan target utama yakni memperkuat lahan-lahan itu dengan bentuk sertifikasi lahan.
Penulis: Yosafat G
Editor : Bambang Irawan